Usai Dipadamkan, Lahan Bekas Terbakar Diawasi Satgas Karlahut (Foto: Penrem 031/WB)
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Setelah berhasil melakukan pemadaman kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Dusun Sembilan Kecamatan Simpang Kanan, anggota Koramil 03/Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Pelda Fuat memasang spanduk pengumumam di bekas lahan yang terbakar.
Pemasangan spanduk pengumumam tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang membuka lahan dengan cara membakar.
Pelda Fuat menjelaskan, kebakaran lahan dan hutan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berskala Nasional. Disamping itu kebakaran lahan dan hutan ini merupakan pemicu terjadinya kabut asap yang dapat menyebabkan warga menderi berbagai penyakit gangguan pernapasan.
"Selain itu, membakar lahan secara sengaja maupun tidak sengaja adalah perbuatan melanggar hukum. Dan itu dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Kabupaten Rokan Hilir |