PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebuah mobil Pajero Sport yang melintas di jalan Tol Pekanbaru Dumai diberhentikan polisi karena ketahuan memakai lampu strobo.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Budi Setiawan mengatakan, saat itu petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di Tol Pekanbaru Dumai dan menemukan kendaraan yang memakai lampu strobo atau lampu yang mengeluarkan kilatan sinar.
"Saat patroli rutin di jalan Tol Pekanbaru Dumai, personel PJR Polda Riau menemukan kendaraan yang menggunakan lampu rem aksesoris," kata Budi, Senin (5/12/2022).
Lanjutnya, kejadian yang terjadi pada Ahad (4/12/2022) malam, petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan menegur pengendara yang mengendarai mobil tersebut.
"Lampu tersebut sangat membahayakan pandangan pengendara lain, sehingga bisa berdampak bagi kenyamanan pengendara bahkan bisa menimbulkan kecelakaan," cakapnya.
Kata Budi, pengendara tersebut baru diberikan teguran dan himbauan agar tidak memasang lampu silau tersebut.
"Setelah diberhentikan, petugas kemudian menghimbau kepada pengendara dan langsung melakukan pelepasan lampu silau yang terpasang di kendaraan itu," pungkasnya.