Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga pekan pertama Desember 2022, capaian retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) baru tercapai Rp 3,8 miliar. Capaian ini masih cukup jauh dari total target.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan adapun untuk target yang telah ditetapkan di tahun 2022 ini adalah sebesar Rp18 miliar.
"Retribusi kita terakhir sampai di Bulan Desember, minggu pertama, lebih kurang Rp 3,8 milar, dari total target kita kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp 18 miliar," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan masih jauhnya realisasi retribusi sampah ini karena adanya angkutan sampah mandiri di pemukiman masyarakat. Dan masyarakat membayar uang retribusi sampah kepada angkutan mandiri.
"Yang ke perumahan dan segala macam, perkembangan sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh mandiri kita. Bagaimana caranya hal ini juga bisa maksimal, kita harus punya payung hukum, payung hukumnya adalah bentuk Perwako. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kita tetapkan menjadi wajib retribusi," cakap Hendra.
Dikatakan Hendra, selama ini angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat dan lainnya, kemudian sampah dibuang ke TPS milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara, Pemko mengambil sampah mandiri ke TPS, untuk diantar ke TPA.
"Artinya yang menikmati layanan pengambilan dari TPS dibuang ke TPA itu siapa, mandiri toh. Kadang-kadang dalam pelaksanannya juga masyarakat banyak yang tidak mau," ucapnya.
Lanjut Hendra, memungut pajak dan retribusi ini diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
"Di situ ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran. Siapa sih yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |