Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) tahun 2013-2015, Viktor Sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi pada proyek mukriyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk VS untuk 20 hari pertama
terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (5/12/2022).
Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Viktor Sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain, dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tersangka itu adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan
Umum Pemkab Bengkalis. M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, tidak dibacakan) / Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.
Ali Fikri menjelaskan, konstruksi perkara yang melibatkan Viktor Sitorus. Tersangka melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat Buoati Bengkalis.
Viktor Sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013,
"Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis," jelas Ali Fikri.
Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lngkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Viktor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.
"Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN (M Nasir) selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," kata Ali Fikri yang juga menjabat Kepala Bidang Pemberitaan KPK.
Setelah perusahaan Viktor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat
dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 sampai 2015.
"Selain itu, Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," tutur Ali Fikri.
Perbuatan Viktor Sitorus melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya. "Perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar," ungkap Ali Fikri.
Atas perbuatannya Viktor Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya
aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Ali Fikri.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |