PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebuah aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan oleh pihak kepolisian di sekitar arena Dayung Kebun di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas PETI di sekitar lokasi, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya.
PETI sendiri merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"Petugas telah melakukan pengecekan di TKP terkait adanya dugaan aktifitas Peti. Saat dilakukan pengecekan ke lapangan di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, didapati bekas galian baru yang diduga menggunakan alat berat," ucap Sunarto, Selasa (6/12/2022).
Petugas kemudian mencari keberadaan alat berat dan pelaku-pelaku yang melakukan aktifitas PETI, namun tidak kunjung ditemukan oleh polisi.
"Setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan alat berat di lapangan. Di TKP juga tidak terlihat pelaku-pelaku yang melakukan aktifitas PETI tersebut," cakapnya.
Pihaknya akan masih menelusuri apakah para pelaku yang tidak ditemukan tersebut, sudah sempat melakukan aktifitas penambangan PETI ilegal.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |