MERANTI (CAKAPLAH) - DPC PDIP Kepulauan Meranti menolak rancangan perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, sejauh ini tidak ada persoalan yang muncul dari jumlah dapil sebelumnya.
KPU telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kepulauan Meranti dalam Pemilu tahun 2024. Bahkan, Ahad (4/12/2022) kemarin, KPU mengundang parpol dan pihak-pihak lainnya untuk mensosialisasikan rancangan perubahan dapil ini. Rencananya, dalam waktu dekat, KPU akan menggelar uji publik terhadap rancangan perubahan dapil itu.
Menanggapi ini, Ketua DPC PDIP Kepulauan Meranti, Jagdev Singh mengatakan pihaknya tidak setuju adanya rancangan perubahan Dapil. Jagdev pun mempertanyakan apa esensi KPU merancang perubahan Dapil dari empat menjadi lima (Dapil).
"Esensinya apa, sehingga jadi lima dapil, kenapa harus lima. Sementara, sejak kita pemekaran, dua periode (pemilihan,red), empat dapil, tidak ada persoalan, kenapa mau diubah," kata Jagdev Singh saat berbincang-bincang dengan CAKAPLAH, Senin (5/12/2022).
Katanya lagi, sebelum ini, DPC PDIP telah membahas rancangan perubahan dapil ini secara internal. Telah pula dilihat plus minusnya dan sepanjang masyarakat tidak ada mengeluh makanya disepakati tidak perlu adanya perubahan Dapil.
Diakui Jagdev, secara kesiapan PDIP sangat siap bertarung berapapun jumlah dapil. Hanya saja menyangkut asas kebersamaan dan asas demokrasi, perubahan dari 4 dapil menjadi 5 dapil akan memberatkan partai-partai lain, terutama partai menengah ke bawah.
"Kalau dapil bertambah, keterwakilan suara kecil, bisa habis diambil partai besar. Esensinya bukan itu, tapi asas demokrasi. Kami menilai, penambahan dapil nanti membuat proses demokrasi tak berjalan. Kami partai besar tak masalah (dengan jumlah dapil, red), kita memikirkan partai lain, yang menengah ke bawah," jelas Jagdev.
Menjawab keluhan terkait beratnya menjadi legislator dengan dapil gabungan 3 kecamatan, itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung wakil rakyat. Kata Jagdev, mau tak mau, suka tidak suka, wakil rakyat harus turun ke dapil.
"Kita di PDIP, partai mengawasi kinerja dewan. Fungsi partai harus jelas. Kita pantau dewan itu, kalau mereka belum turun menemui konstituennya, kita tanya, kita ingatkan, jangan alasannya jauh sehingga tidak turun. Itu risiko yang harus dihadapi, kenapa mau di dapil tersebut," ujarnya.
"Jadi, kalau alasannya sulit turun ke dapil karena jaraknya jauh, itu tidak bisa kita terima. Jangan gara-gara alasan seperti ini, lalu dapil mau diubah. Kalau tidak mau turun ke tengah masyarakat, risikonya ya tidak dipilih lagi oleh masyarakat, kinerjanya tidak baik. Kalau sudah jadi dewan, jangan mengeluh, turun saja, walau jauh, itu sudah risiko," tambahnya.
Jagdev juga meminta KPU memikirkan persoalan yang lebih penting daripada rancangan perubahan dapil. Salah satunya bagaimana kedepannya proses pemilihan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepulauan Meranti 2024, jumlah kursi tetap 30 kursi. Sementara, jumlah dapil bertambah satu, dari yang sebelumnya 4 dapil menjadi 5 dapil.
Dapil lama, Meranti I (Tebingtinggi) 10 kursi, Meranti II (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Meranti III (Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat) 8 kursi dan Meranti IV (Pulau Merbau, Merbau dan Tasikputri Puyu) 7 kursi.
Sementara dalam rancangan dapil berubah menjadi 5, jumlah alokasi kursi secara keseluhan tetap 30 kursi. Namun, di tiap dapil, jumlah kursi berubah serta berkurang.
Jika menjadi 5 dapil, Meranti I (Tebingtinggi) hanya 9 kursi, Meranti II (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) 6 kursi, Meranti III (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Meranti IV (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi, terakhir Meranti V (Merbau dan Tasikputri Puyu) 5 kursi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |