PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 3.191.662,53 atau naik 8,61 persen dari sebelumnya.
Namun, jumlah itu dinilai masih terbilang kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Riau.
"Kalau kita lihat dengan tingkat kehidupan saat ini angka Rp 3,1 juta ini sebetulnya belum cukup ya," kata Ketua Komisi V DPRD Riau Robin Hutagalung, Selasa (6/12/2022).
Kata dia, kesejahteraan buruh perlu menjadi prioritas bagi perusahaan. Tanpa kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan akan sulit ditingkatkan yang berimbas pada penurunan keuntungan perusahaan.
"Kita tidak tahu kenapa sampai pihak pengusaha keberatan. Pihak perusahaan juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja," kata Robin.
Ia mengatakan seharusnya kenaikan upah buruh masih bisa lebih tinggi lagi dibandingkan ketetapan saat ini.
"Rp 3,1 juta atau bahkan Rp 3,2 juta masih terlalu kecil untuk kebutuhan ekonomi saat ini," tegas Robin.
Berita sebelumya, dengan UMP Riau naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
"SK penetapan kenaikan UMP Riau 2022 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Karena itu, lanjut Gubri, dengan SK kenaikan UMP Riau 20223 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
"Saya sudah minta Kepala Disnakertrans Riau untuk melakukan rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau untuk membahas terkait kenaikan UMP ini yang menjadi acuan penetapan UMK. Jadi UMK ini lah yang menjadi standar pembayaran upah di kabupaten kota.
"Untuk itu, saya harap teman-teman di daerah dan dewan pengupahan harus bisa menyesuaikan kenaikkan UMP, agar penetapan UMK bisa menyenangkan berbagai pihak baik pekerja dan perusahaan. Sebab kebijakan kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap pelaku UMKM, karena UMK tidak hanya untuk pekerjaan perkebunan saja, tapi jasa di perhotelan," tukasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |