Ilustrasi Aksi unjukrasa mahasiswa Riau beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum pidanan (KUHP) yang baru disahkan DPR RI, Selasa kemarin. Dua pasal itu yakni Pasal 218 dan 240.
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar menyebut, Pasal 218 diketahui mengatur khusus setiap warga negara yang menghina presiden dan wakil presiden di muka umum dipidana 3 tahun.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut bersuara. Terlebih pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir..
"Alasan penolakan kita ada dua hal. Pertama, terkait adanya pasal yang memungkinkan multi tafsir seperti penghinaan presiden," kata Markarius, Kamis (8/12/2022).
Iya menyebut, produk hukum tidak seharusnya membatasi kritisme masyarakat terhadap presiden yang dipilih secara demokratis. Kondisi seperti itu, kata dia, mengancam demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai ini membungkam kritisime masyarakat. Kalau seperti ini demokrasi kita terancam, kalau setiap perbedaan pendapat diancam pidana kan berbahaya," kata dia.
Ia menyebut, PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara collective collegial ini. Tapi PKS memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain pasal 218, PKS juga menolak pasal 240.
Kata dia, PKS sudah selesai melaksanakan tugas. Tapi sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal-pasal dalam KUHP ini terutama dalam masa transisi tiga tahun ke depan.
"Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sebagai partai tugas kita sudah selesai. Tapi sebagai bagian masyarakat masih menolak ya sah saja," kata dia.
Diketahui pada sidang pengesahan KUHP lalu Anggota DPR RI asal PKS, Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet.