Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana akan menjatuhkan sanksi pidana ringan bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mendukung penuh rencana pemerintah kota tersebut. Kebijakan itu, katanya, perlu dilakukan sebagai efek jera bagi warga yang masih bandel membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Di luar negeri saja warganya dan para wisatawan takut buang sampah sembarangan karena terkena sanksi, yaitu denda maupun pidana," ucap Sabarudi, Kamis (8/12/2022).
Ia menegaskan, apabila wacana tersebut diterapkan ia berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak ada lagi warga yang bandel membuat sampah sembarangan.
"Selain memberikan efek jera, semoga dengan adanya sanksi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena kita tahu sendiri masih banyak tumpukan sampah yang kita temui di Kota Pekanbaru," cakapnya.
Sabarudi juga menegaskan kepada Pemko Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak, mulai dari tingkat atas hingga bawah seperti RT dan RW.
"Sosialisasi harus dilakukan secara masif, jangan hanya melalui media sosial saja, karena ini berkaitan dengan pidana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |