PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkap bahwa pihaknya sempat melakukan harmonisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di tiga daerah di Riau sebelum diteken Gubernur Riau Syamsuar.
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil), dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Imron menjelaskan, penyesuaian penetapan UMK untuk tiga kabupaten tersebut dilakukan karena setelah dilakukan telaah, pihaknya menemukan ada beberapa kesalahan.
Rohil misalnya, kabupaten mengusulkan sebesar Rp 3.271.235,58, sementara angka yang ditetapkan dalam SK Gubernur Riau sebesar Rp 3.242.977, 19.
Kemudian Siak yang diusulkan kabupaten Rp 3.378.356,34 sedangkan yang ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp 3.361.913, 16.
Sementara untuk Inhil yang diusulkan kabupaten sebesar Rp 3.241.082,07, setelah dilakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan oleh Gubri sebesar Rp 3.241.141,76.
"Rohil itu tidak sesuai dengan formulasi yang baru, kalau Siak ada kesalahan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk Inhil, formulasi yang digunakan sudah betul, tapi ada kesalahan di angka dan koma-komanya. Itulah yang kita perbaiki," kata Imron, Kamis (8/12/2022).
Jika melihat dari usulan UMK yang diajukan oleh tiga kabupaten tersebut dengan angka yang ditetapkan oleh Gubernur Riau memang terlihat ada sedikit perbedaan. Namun selisihnya tidak begitu signifikan.
Seperti diketahui, UMK 2023 untuk 12 Kabupaten kota se-Riau resmi disahkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Diberitakan sebelumnya, Gubri Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (7/12/2022).
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," sebutnya.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau (dalam Rupiah).
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |