Gubernur Riau Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Belanja Daerah se-Indonesia, di Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri Syariah, Kamis (8/12/2022).
Rakornas tersebut sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait dinamika pengelolaan keuangan daerah, baik dalam sisi belanja daerah maupun pendapatan daerah.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, hasil yang diharapkan dari Rakornas ini adalah terwujudnya kesamaan persepsi terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah dalam perspektif daerah penghasil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Ini merupakan kesempatan baik bagi seluruh daerah untuk memperoleh informasi dan wawasan baru, memberikan masukan, serta menyamakan persepsi menghadapi dinamika pengelolaan keuangan pasca terbitnya UU HKPD," kata Gubri.
Gubri menyebut, UU HKPD bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut bisa dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
"Dari sini (UU HKPD) kita harapkan agar nanti pembagian-pembagian keuangan ke daerah jelas, serta bisa membawa kesejahteraan bagi daerah secara adil dan merata," ujarnya.
Gubri menyampaikan, bahwa investasi nasional yang ditopang oleh kemudahan berusaha di daerah tetap menjadi andalan bagi penyumbang pertumbuhan ekonomi di tanah air, yang sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja, dan terintegrasinya sistem penanaman modal dan perizinan terpadu, yang menjadikan investasi tumbuh signifikan.
"Riau saat ini menjadi salah satu daerah tujuan investasi yang paling diminati di luar Pulau Jawa. Pasalnya, Riau memiliki berbagai potensi yang bagus untuk bisa bekerjasama dengan berbagai investor di dunia. Tidak hanya sawit, sektor lainnya juga tidak kalah menggiurkan, seperti sektor perikanan, pertanian, migas, dan lainnya," jelasnya.
Pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Gubri berharap keuangan atau bagi hasil ke daerah, khususnya Riau bisa adil sehingga bisa mensejahterakan daerah.
"Yang diatur dalam UU HKPD termasuk sawit, selain itu ada mineral, perikanan, pungutan denda administratif kawasan hutan, hingga carbon trade. Biar menyeluruh, supaya nanti penerimaan negara bisa naik dan penerimaan daerah naik juga secara merata dan adil," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |