PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahun 2019 lalu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus belum memiliki payung hukum yang spesifik. Pada Pemilu 2024 mendatang, payung hukum untuk TPS khusus ini sudah lebih detail.
Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman mengatakan, terkait TPS di lokasi khusus di 2019 memang sudah ada. Terutama di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun, menurutnya tidak memiliki payung hukum secara spesifik.
"Tidak pernah dalam regulasi kita ada TPS lokasi khusus. Baru pada pemilu 2024 sudah dibuat payung hukumnya. Terkait hal itu, saat ini kami tengah melakukan mitigasi potensi TPS lokasi khusus ini," kata Abdul Rahman, Jumat (09/12/2022).
Misalnya, sambung Rahman, selain di lapas bisa saja di daerah perkebunan, daerah perusahaan atau di seputar kampus yang memang memerlukan TPS khusus. TPS khusus ini menurutnya memang khusus untuk pemilih pindah.
Mereka yang secara administratif itu ber-ktp di luar Pekanbaru yang sangat dimungkinkan pada saat pemilu tidak bisa memilih atau kembali ke kampungnya untuk memilih (pemilih pindah).
"TPS khusus ini regulasinya sangat ketat. Selain mengisyaratkan pemilihan terkonsentrasi dan jumlah pemilih nya signifikan dan harus ada penanggung jawabnya di lokasi tersebut. Ini isu yang cukup baru," kata dia.
Sementara itu, jumlah pemilih di Riau yang berbasiskan pemutahiran data berkelanjutan per awal Desember ada 4.020.909 pemilih di Riau. Kata dia, jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah.
"Karena masih ada sejumlah 120 lebih pemilih baru yang belum dimasukkan/di input ke sistem kami. Kemudian, jumlah penduduk Riau per semester 1 tahun 2022 sebanyak 6.500.000 lebih. Artinya masih sangat memungkinkan untuk bertambah jumlah pemilih," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik |