PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Pekanbaru, Kamis (8/12/2022) di Kantor KPU Kota Pekanbaru.
Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol tingkat Kota Pekanbaru adalah tahapan terakhir dari pendaftaran Parpol Pemilu tahun 2024 di Kota Pekanbaru. Dengan berakhir tahapan di tingkat nasional pada tanggal 14 Desember dengan sub tahapan penetapan parpol, maka berakhir pula tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Mercianto mengatakan, terdapat sembilan parpol yang mengikuti Verfak. Tiga parpol calon peserta pemilu telah Memenuhi Syarat (MS) di awal yaitu Partai Gelora, Hanura dan PSI. Sementara 6 parpol mengikuti Verfak Perbaikan dan pada Rapat Pleno tersebut seluruh parpol dinyatakan memenuhi syarat yaitu Partai Buruh, Garuda, PBB, PKN, Perindo, dan Partai Ummat.
"Salah satu syarat partai politik sebagai peserta pemilu adalah harus terpenuhinya kepengurusan di 34 provinsi dan masing masing kabupaten di tiap provinsi harus terpenuhi sebanyak 75 persen baik kepengurusan maupun keanggotan," jelas Anton, Jumat (09/12/2022).
Hal senada disampaikan oleh Divisi Teknis Desriantoni. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan ke dalam berita acara melalui sipol.
"Berarti berita acara pleno hasil Verfak Perbaikan hanya melalui sipol," kata dia.
Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, selama proses pendaftaran parpol dimulai dari Vermin Keanggotaan di Kota Pekanbaru, Vermin Kepengurusan mendatangi Kantor Parpol, VerFak dan terakhir Verfak perbaikan, Bawaslu selalu melaksanakan pengawasan langsung atau melekat dengan turun bersama pegawai sekretariat bahkan Panwaslu Kecamatan mendampingi verifikator dari KPU Kota Pekanbaru.
"Apabila selama Verfak di lapangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami meminta maaf karena kami bekerja sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan," kata Rizqi.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |