epala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imron Rosyadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, Pemprov Riau meminta agar SK Penetapan UMP Riau tahun 2023 yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar tetap menjadi rujukan penerapan UMK kabupaten / kota tahun 2023.
Hal ini ditegaskan meskipun adanya gugatan-gugatan dari pihak lain.
Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan gugatan terhadap Permenaker 18 Tahun 2022.
“SK Gubernur tentang penetapan UMP itu sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait, dan SK itu tetap menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten / kota dalam menetapkan UMK. Kalaupun ada hal-hal berkaitan dengan upaya hukum (gugatan) silahkan prosesnya berjalan, tapi SK ini tetap dijadikan pedoman,” kata Masrul, dijumpai CAKAPLAH.com usai rapat penyampaian Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2023, Jumat (9/12/2022)
Masrul Kasmy menyebut bahwa Pemprov Riau sama sekali tak mempersoalkan gugatan tersebut mengingat itu adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
"Tapi memang harus dijalankan dulu yang sudah diteken pak Gubernur," cakapnya lagi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imron Rosyadi mengatakan, bahwa Pemprov Riau sangat menghormati sikap Apindo. Hanya saja, untuk saat ini, semua pihak diimbau mengikuti SK Penetapan UMP yang sudah disahkan gubernur.
"Karena SK ini hadir berdasarkan Permenaker dan tidak cacat hukum sesuai Permenaker. Dengan demikian, sepanjang Permenaker itu masih berlaku maka tak ada persoalan dengan SK yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau," kata Imron.
Maka, Imron meminta SK itu tetap menjadi rujukan dalam penetapan UMK kabupaten / kota dan menjadi pijakan pemberlakukan UMK tahun 2023 sampai hasil gugatan dari Apindo diputuskan.
“Walaupun seandainya nanti Permenaker itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka seluruh SK upah minimum se-Indonesia batal dengan sendirinya. Sekarang kita masih tetap menunggu keputusan dari MA atas judicial review yang diajukan oleh Apindo,” cakap Imron lagi.
Artinya, selama hasil keputusan dari MA terhadap gugatan Apindo tentang Permenaker 18 Tahun 2022 belum diputuskan, SK UMP yang sudah ditetapkan tetap akan menjadi rujukan penetapan UMK tahun 2023.
“Tetap berlaku mulai 1 Januari 2023 dan kami, Disnakertrans Provinsi Riau, akan mengawal SK ini,” tukasnya
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau (dalam Rupiah).
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |