SIAK (CAKAPLAH) - Belasan petani melakukan aksi protes dan membuat surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Gubernur Riau, dan Pemkab Siak atas sikap arogan PT Duta Swakarya Indonesia (DSI) yang mengklaim dan menguasai kebun sawit mereka.
Para petani itu melakukan aksi protes di kebun yang diklaim milik mereka, di Desa Kampung Tengah, kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (9/12/2022).
Ketika melakukan aksi protes, tiba-tiba seorang petani bernama Arkadius (58) memukul-mukul kepalanya dengan bola lampu dan memakan serpihan bohlamnya.
Aksi nekatnya itu menunjukkan bahwa para petani tidak akan mundur dan mengalah dari ancaman PT DSI dan tetap mempertahankan lahan mereka.
"Kepada Pak Presiden, Kapolri, Gubernur dan Muspida Siak terkhusus Bupati Siak, tolong selesaikan masalah kami ini dengan DSI, kami merasa terintimidasi oleh mereka. Kami ini masyarakat kecil Pak, bantu kami biar masalah ini ada hitam dan putihnya," cakapnya sambil mengunyah bohlam.
Baca : Buntut Konflik PT DSI-Masyarakat Tak Berkesudahan, DPRD Riau Panggil BPN dan Disbun
Dia berharap persolan sengketa lahan ini bisa selesai. Terlebih para petani memiliki surat tanah, namun merasa ditindas.
"Selama ini kami ditindas, kami ingin tahu sampai dimana kekuatan legalitas surat tanah kami, sedangkan kami sudah pegang SHM. Pokoknya kami tegaskan kami tidak akan mundur sejengkal pun demi mempertahankan hak-hak kami ini," kata Arkadius berapi-api.
Tak hanya Arkadius, Jaya Masra alias Ujang juga mengungkapkan kekesalannya atas sikap DSI yang dinilai semena-mena terhadap masyarakat petani. Padahal petani lebih dulu memiliki lahan sebelum PT DSI hadir menguasai.
"Kami ini sudah puluhan tahun menggarap lahan di Mempura sebelum kabupaten Siak dimekarkan dari Bengkalis. Sekarang seenaknya DSI mengklaim ini lahan dan hak mereka," ujarnya.
Bahkan, masyarakat yang akan memanen kelapa sawit di lahannya dilaporkan ke Polda Riau. Ia menyebutkan petani di Kampung Tengah sudah ada 12 orang yang dipanggil ke Polda Riau karena dilaporkan sebagai pencuri buah kelapa sawit.
"Aturannya jika ada masyarakat yang punya lahan dalam izinnya, wajib dibebaskan, tapi ini tidak terjadi, dan tak pernah dilaksanakan PT DSI," katanya.
Tokoh Masyarakat Mempura ini menyampaikan ada 80 kepala keluarga yang punya lahan seluas 191 hektare bermasalah dengan PT DSI. Sementara masyarakat mengaku punya alas hak atas tanah tersebut baik itu Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami mengimbau kepada Pemkab Siak agar bisa menyelesaikan masalah masyarakat yang sudah berlarut-larut dan tak ada titik temunya. Gubernur Riau yang juga pernah menjabat Bupati Siak agar dapat membantu, karena dengan permasalahan ini beban masyarakat semakin terganggu. Kemana lagi masyarakat harus mengadu," ujarnya.
Sementara itu Humas PT DSI, Asun ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak direspon hingga berita ini diposting.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |