Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
HAM Dan Masa Depan Bangsa
Sabtu, 10 Desember 2022 08:59 WIB
HAM Dan Masa Depan Bangsa
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Azasi Manusia (HAM) Sedunia. Momentum tepat merefleksi sejauh mana penerapan HAM atau bahasa internasionalnya human rights. Sebagaimana termuat dalam dokumen Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dicetuskan PBB tahun 1948, dijelaskan beragam hak manusia yang tak bisa diganggu gugat. Adapun peringatan HAM tahun ini mengusung tema Dignity, Freedom, and Justice for All. Terjemahan bebasnya kira-kira berarti harga diri, kebebasan dan keadilan untuk semua. Peringatan hari HAM makin relevan berhubung rakyat Indonesia mendapat “kado”. Selasa (6/11/2022) boleh dibilang hari bersejarah dalam perjalanan bangsa khususnya dalam konteks hukum.

Setelah puluhan tahun dibahas, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun isi “kado” tak selalu menyenangkan. Muatan KUHP mengundang polemik. Kritik dan penolakan datang dari berbagai kelompok: masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa yang mengklaim banyak pasal kontroversial yang berpotensi mengebiri HAM, menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Kritik tak hanya dari warga sendiri, tapi juga dunia internasional. Paska pengesahan, sejumlah negara sampai beri peringatan ke warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.

Asa terhadap KUHP baru sangat wajar. Mengingat begitu lama bangsa di bawah bayang-bayang hukum warisan penjajah. Namun sayang, mentalitas kolonial belum hilang. Paling disorot keberadaan pasal yang mendegradasi reformasi. Semisal pasal karet yang bisa memenjarakan seseorang manakala menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri pemimpin negara, menghina pemerintah atau lembaga negara. Penegakan aturan diyakini bakal sulit bedakan mana penghinaan dan kritik.

Berikutnya ancaman kebebasan pers bagi yang siarkan atau sebarluaskan berita bohong yang berakibat kerusuhan dalam masyarakat. Dewan Pers bilang, wartawan bisa dihukum atas dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan kerusuhan". Seorang wartawan menimpali “Sungguh tak adil, wartawan bikin berita bohong dipidana, tapi membohongi rakyat berkali-kali dianggap biasa”. Hak bersuara dan berpendapat juga terancam sehubungan pasal yang menyatakan setiap pawai, unjuk rasa atau demonstrasi yang berakibat terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara tanpa pemberitahuan ke pihak berwenang bisa dipidana. Banyak menilai pasal tadi bisa jadi celah menekan aksi demonstrasi.

Netizen pun berkomentar pedas, “gimana kalau ada oknum intel menyusup ke massa demo dan memancing keonaran?”. Keberadaan pasal di atas jelas tidak sehat bagi demokrasi Indonesia. Seharusnya hak berpendapat dilindungi bukan sebaliknya, dicari celah menkriminalisasi.

Hak Mendasar

Boleh dibilang problematika HAM di negara kita belakangan cukup serius. Disamping hak berpendapat yang menurut publik makin dikebiri, pemenuhan HAM mendasar dipertanyakan. Terutama sektor kesehatan dan pendidikan yang mana bidang kami di komisi V DPRD Provinsi Riau. Meski Indonesia lama merdeka, hak dimaksud belum sepenuhnya mudah diakses warga, merata dan berkeadilan. Jangankan mencapai level ideal, sekedar memenuhi standar pelayanan minimal saja Pemerintah pusat hingga daerah kewalahan.

Menyoal hak atas kesehatan tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Bisa dilihat dan disaksikan sendiri layanan kesehatan. Perihal jaminan kesehatan masih abai terhadap kelompok rentan. Warga dipaksa ikut BPJS dan bayar iuran bahkan jadi syarat urus administrasi SIM, STNK dan sebagainya. Tapi pelayanan setengah hati. Ironi lain kelompok ekonomi mampu. Sudahlah mereka diminta gotong-royong iuran, eh Menteri Kesehatan bilang orang kaya beban negara gara-gara ikut menikmati BPJS.

Pemenuhan HAM kesehatan juga ada pada sarana dan prasarana. Pandemi membuka tirai betapa pelayanan kesehatan di daerah banyak kekurangan. Pekerjaan rumah sekarang bagaimana memenuhi tuntutan sarana kesehatan kayak Puskesmas dan pendistribusian tenaga kesehatan yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat pelosok dan jauh dari pusat kota.

Sorotan selanjutnya hak atas pendidikan. Undang-Undang (UU) telah mengatur hak warga negara. UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 12 dinyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia". Kemudian pasal 60: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya".

Selain itu, UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat (18) telah menggariskan bahwa wajib belajar sebagai tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah". Terkait kewenangan provinsi, beberapa strategi menunaikan hak pendidikan secara konsep yakni: Pembangunan sekolah menengah (SMA/SMK); atas arahan Kemendikbud, memperkuat wajib pendidikan hingga jenjang SMA/SMK; menggelar sosialisasi pentingnya pendidikan; dan menyiapkan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menghilangkan segala pungutan yang menambah beban biaya.

Meski dibekali instrumen, pelaksanaan belum memenuhi ekspektasi. Mirisnya, faktor menghambat pemenuhan hak mendasar akibat kinerja Pemerintah sendiri. Contoh lingkup kesehatan, jelang tahun anggaran berakhir, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) belum terserap maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Padahal Riau sedang berjuang menurunkan stunting dan pemerataan sarana kesehatan. Hal serupa lingkup pendidikan.

Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) pernah berlarut-larut akibat lambatnya tahapan sinkronisasi data penerima KIP dengan satuan kerja terkait di Pemprov Riau. Sementara KIP sangat dibutuhkan guna membantu anak kurang mampu mengakses pendidikan. Paling utama menekan angka putus sekolah di Riau yang kian mengkhawatirkan. Lalu, dalam upaya menaikkan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) bagi anak Disabilitas di Provinsi Riau, capaiannya juga terbilang rendah. Di luar kinerja, tersebut pula kebijakan. Sempat heboh Peraturan Gubernur (Pergub) Riau 17/2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggap diskriminatif. Pangkal masalah pasal Pergub bahwa “Kelompok perpindahan orang tua/wali calon peserta didik seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan calon peserta didik anak guru dan tenaga pendidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama dapat diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah total penerimaan peserta didik”.

Pasal barusan dikritik habis dan memicu aksi demonstrasi. Massa yang terdiri dari elemen masyarakat dan orangtua siswa merasa Pergub PPDB Online janggal dan cenderung mengakomodir kalangan tertentu dalam hal perpindahan orang tua/wali calon peserta didik, serta membatasi hak warga negara memperoleh hak sama dalam pendidikan.

Berkaca pada realita, sulit bangsa akan lebih baik apabila negara gagal memenuhi hak mendasar warga. Teristimewa pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut tak sekedar sarana meningkatkan daya saing SDM. Tapi lebih dari itu, sarana meningkatkan kualitas manusia. Melalui pendidikan akan muncul kesadaran dan pemahaman yang baik dari setiap individu atas HAM. Tanpa pendidikan, masyarakat suatu negara atau bangsa tidak akan bisa mengenal apa itu HAM, tidak bisa mewujudkan nilai-nilai HAM serta konsekuensinya tidak bisa melindungi HAM manusia lainnya. Sebab HAM menuntut proses timbal balik. Di satu sisi bicara hak pribadi tapi di sisi lain mengakui dan menghormati hak orang lain atau lingkungan sekitar.

Mengacu ke paradigma tadi maka memaksakan kehendak atau penyimpangan seperti yang dilakukan pihak pro LGBT merupakan sebuah kejahatan atas HAM sekaligus menandakan gagalnya proses pendidikan pihak bersangkutan. Dari sini tergambar pentingnya memenuhi HAM untuk menggapai cita-cita membangun peradaban bangsa lebih baik. Dan ini tidak akan bisa dipenuhi lewat retorika dan pidato semata.

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM (Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau).
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www