PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Hutama Karya selaku pengelola jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dalam waktu dekat akan menerapkan tarif jalan bebas hambatan itu sepanjang 31 kilometer (Km).
Penetapan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Tarif jalan tol Pekanbaru-Baru akan segera ditetapkan dalam waktu dekat," kata Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana kepada CAKAPLAH.com, Ahad (28/10/2022).
Indrayana mengatakan, untuk penerapan tarif jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian PUPR.
"Kalau sekarang yang kita terima baru SK penetapan tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai. Sedangkan untuk penerapan tarif kita masih menunggu SK dari pusat," terangnya.
Sebelum penerapan tarif, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi secara masif terkait pengoperasian jalan tol tersebut.
"Tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar
Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50,500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67,000. Itu besar tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |