PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan bahwa perizinan tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV bukanlah kewenangan kota, namun itu adalah kewenangan provinsi.
"Itu adalah kewenangan provinsi, bukan kewenangan kota," ujar Akmal Khairi, kemarin.
Ia mengatakan menurut UU cipta kerja omnibuslaw, saat ini sudah ada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Nah di OSS-RBA ini kan ada resiko rendah, resiko menengah tinggi, dan tinggi. Kewenangan kota adalah resiko rendah, sedangkan menengah tinggi itu adalah Provinsi. Nah Joker Poker ini termasuk menenggah tinggi, kalau menengah tinggi itu operasionalnya adalah izin rumah besarnya itu adalah di provinsi," cakapnya.
Ia mengatakan pada hari Jumat lalu pihaknya bersama dengan PTSP Provinsi sudah menggelar rapat dan pada rapat tersebut disampaikan jika Joker Poker ini izinnya belum ada.
"Saat rapat perwakilan PTSP Riau mengatakan jika bulan lalu mereka (pihak Joker Poker) sudah menjumpai PTSP Provinsi dan sudah diberi tahu segala persyaratan, tapi tak diindahkan. Dan sampai sekarang belum ada lagi, makanya izin tu belum dikeluarkan," ungkapnya.
"Dan pada saat rapat, PTSP Provinsi juga mengatakan akan bersurat kepada pelaku usaha bahwa tidak boleh dibuka atau artinya menunda dibukanya Joker Poker itu sebelum izin keluar," pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau mengaku belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTV Joker Poker.
Jika saat ini Pub & KTV Joker Poker yang sudah memulai usaha dan operasional di Kota Pekanbaru, maka dipastikan tidak dibenarkan sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya MH mengatakan, bahwa tidak pada tempatnya menyalahkan Pemprov Riau, dalam hal ini DPMPTSP.
Apalagi sampai ada pihak-pihak yang menyerang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar karena dianggap mengizinkan operasional Pub & KTV Joker Poker.
"Saya sudah minta penjelasan Kepala DPM-PTSP Riau, Pak Helmi terkait masalah ini. Beliau sudah jelaskan dan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTV Joker Poker," kata Erisman, Ahad (11/12/2022).
Sesuai penjelasan Kepala DPM-PTSP Riau Helmi, seharusnya Pub & KTV Joker Poker belum bisa operasional dan membuka tempatnya untuk umum.
"Karena belum ada izin operasionalnya. Bahkan sampai saat ini kata Pak Helmi, Nomor Induk Berusaha-nya (NIB), masih dalam status belum terverifikasi," kata Erisman.
Jika saat ini ada desakan dan penolakan dari masyarakat terhadap keberadaan Pub & KTV Joker Poker, sebaiknya semua pihak terkait segera merespon.
"Tentu sebaiknya didudukkan masalah ini dengan baik. Baik oleh Pemprov Riau melalui DPM-PTSP, termasuk juga Pemko Pekanbaru," kata Erisman lagi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |