SIAK (CAKAPLAH) - Masyarakat kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau mengaku tak rela jika lahan miliknya direbut oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) secara sepihak. Padahal lahan masyarakat di sana rata-rata sudah beralas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Memey Nainggolan (30), salah seorang warga yang tinggal dan memiliki lahan di kampung Dayun menggerutu atas konstatering (pencocokan objek lahan) dan eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Ia sedih mendengar bahwa lahannya akan diambil alih oleh DSI karena di atas lahannya itu sudah ditanami kebun sawit warisan ayahnya, dari hasil kebunnya itulah ia dan keluarga kecilnya bisa memenuhi kebutuhan hidup.
"Gak terimalah bang, kami rata-rata sudah punya sertifikat. Kami sudah lama punya lahan itu awalnya ayah saya baru saya," cakapnya geram sambil menggendong bayinya.
Ia justru menilai keputusan eksekusi lahan di kampung Dayun terasa janggal. Ia merasa mengapa DSI bisa mengambil alih penguasaan lahan masyarakat di sana padahal sudah bersertifikat. "Kami heran kok bisa diklaim, jadi sertifikat kami gimana? Apa DSI juga punya surat? Kami gak setuju dieksekusi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, aksi penolakan kembali terjadi atas rencana konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di kampung Dayun yang keempat kalinya, Senin (12/12/2022). Aksi sempat berlangsung ricuh dan beberapa orang tampak ditahan petugas saat kericuhan terjadi.
Namun, kepolisian terus mendesak mundur massa hingga berhasil menerobos blokade. Pihak kepolisian juga melakukan upaya negosiasi untuk meminta masuk ke perkebunan milik masyarakat, supaya PN Siak dapat melakukan konstatering dan pembacaan eksekusi lahan.
Konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak itu bermula dari gugatan pemohon yaitu PT DSI terhadap lahan yang dikelola oleh termohon PT Karya Dayun yang diklaim masuk konsesi PT DSI. Kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan pemohon agar PT Karya Dayun menyerahkan pengelolaan lahan seluas 1.300 ha seperti yang tertuang dalam amar putusan perkara: 04/Pdt/EKS-PTS/2016PNSAK.
Usut punya usut, PT Karya Dayun ternyata tidak memiliki lahan, perusahaan itu hanya mengelola kebun sawit milik masyarakat setempat yang notabene sudah beralas Sertifikat Hak Milik.
Kepala BPN Kabupaten Siak, Budi Satrya pada Agustus 2022 lalu saat rencana konstatering dan eksekusi lahan jilid 1 menjelaskan, sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat di kampung Dayun itu merupakan dokumen sah atas kepemilikan lahan.
Namun dalam perkara ini, BPN berperan sebagai penerbit produk sertifikat saja, di luar hal itu seperti gugatan antara perusahaan itu merupakan ranah hukum.
"Kalau masyarakat tidak terima bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Yang jelah SHM yang dimiliki masyarakat sah dan berlaku," kata dia.***
___
Foto: Seorang warga pemilik lahan yang akan dieksekusi
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |