(CAKAPLAH) - PT Bumi Siak Pusako bersama Kejaksaan Negeri Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.
Penandatanganan yang dilakukan pada Senin, 12 Desember 2022 di Pekanbaru tersebut dihadiri oleh gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau DR Jhon Armedi Pinem ST MT.
Tampak juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi S SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz SH MH.
Bupati Siak Alfedri mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja. Sehingga dapat berdaya saing dan diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target 1 juta barel yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi S SH MH memaparkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasi terhadap jalannya perusahaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional hulu Migas ke depan.