Air Terjun Aek Matua di Rohul yang terletak di kawasan hutan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Hutan Riau DPRD Riau telah berkunjung ke Provinsi DI Yogjakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua daerah tersebut sudah memiliki Perda terkait pengelolaan kawasan hutan.
"Jadi Bumdes di NTB bukan mengelola perdagangan bahan kebutuhan pokok namun sudah mampu menjadikan kawasan hutan menjadi obyek wisata yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25-30 juta. Ini nantinya akan kita masukkan di Perda milik kita," kata Ketua Pansus Husaimi Hamidi, Selasa (13/12/2022).
Kata Husaimi, kerja sama Bumdes dan DLHK Provinsi NTB menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan wisata, banyak manfaat yang didapat. Seperti meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, menjadi penyumbang PAD, serta terjaganya sumber air bagi masyarakat sekitar.
"Yang tak kalah penting hutan terjaga kelestariannya dan masyarakat mendapatkan manfaatnya," jelasnya.
Lanjut dia, tempat wisata hutan tersebut adalah Hutan Lindung Sesaot, hutan ini masih sangat asri dan alami. Terdapat sumber mata air dari Gunung Rinjani. Ada pula sungai yang bisa dikunjungi untuk berenang oleh wisatawan, kemudian Taman Hutan Raya Nuraksa Taman Hutan Raya Nuraksa.
Ia menyebut, ini merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTB. Tempat wisata ini kerap menjadi destinasi wisata alternatif di Lombok oleh para turis asing dan lokal.
"Di Provinsi Riau banyak kawasan hutan yang dapat dikelola menjadi kawasan wisata seperti di Kabupaten Kampar dan Rohul yang hutannya memiliki sungai, air terjun dan panorama perbukitan yang sangat menawan," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda ini dapat mendorong KPH DLHK Provinsi Riau bersama Bumdes setempat untuk menjadikan kawasan hutan menjadi salah satu obyek wisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Politisi PPP ini menyebut, perhatian Pemprov NTB terhadap kelestarian hutan cukup besar dengan menyisikan anggaran 2 persen dari total APBD yang mereka miliki. Dana itu digunakan untuk merehabilitasi lahan hutan yang rusak dengan menanam pohon.
"Jadi anggaran tersebut disisihkan khusus untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak akibat bencana atau perilaku manusia, ini juga akan kita adopsi di dalam Perda kita nantinya," ujarnya.
Di Riau juga banyak kawasan hutan lindung yang digarap oleh masyarakat dan perusahaan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ke depannya jika memang betul berada di kawasan hutan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Jadi, masyarakat bisa mengganti tanaman kelapa sawit dengan tanaman kehutanan seperti durian, kopi dan lainnya. Ia menegaskan, kalau kebunnya masuk dalam kawasan hutan mau tidak mau harus dikembalikan ke kawasan hutan.
"Agar masyarakat tidak dirugikan. Masyarakat bisa menanam tanaman yang dapat menghasilkan secara ekonomi, kalau teknisnya tentu DLHK yang lebih mengetahuinya," kata Ketua Komisi II DPRD Riau ini.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |