PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang dengan tersangka Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani rampung. Jika dinyatakan P-21, tidak lama lagi, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surya Darmawan merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar dan diduga ikut berperan dalam proyek tersebut. Sedangkan Kiagus adalah Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen sebagai perusahaan pemenang lrlang proyek.
Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Proses pengumpulan alat bukti terhadap kedua tersangka diketahui telah rampung, terrmasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan para tersangka. "Sudah rampung," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (13/12/2022).
Rizky mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya akan didapat dalam waktu dekat.
Rizky meyakini, berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P-21. Jika berkas perkara lengkap, maka dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. "Insya Allah, akan segera P-21," kata Rizky.
Selain Surya Darmawan dan Kiagus, ada empat tersangka lain, yakni Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Keempat tersangka itu telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |