PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua dari empat Bagian di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru akan berganti nama jabatan dari sebelumnya yakni Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan, Bagian Keuangan dan Perencanaan serta Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Sebelum pergantian nama jabatan, empat bagian itu terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan serta Bagian Protokol dan Publikasi.
“Untuk yang di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ini memang hanya merubah nama jabatan. Bukan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerahnya,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Pekanbaru, Rizal, Selasa (13/12/2022).
Kata Rizal, pergantian nama jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ini pun sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
“Nah untuk pergantian nama jabatan ini kan tidak perlu merubah Peraturan Daerahnya. Tapi cukup dengan Peraturan Walikota (Perwako) untuk Sekretariat DPRD Pekanbaru,” ujarnya.
Masih disampaikan Rizal, untuk tahun 2023 mendatang, Pemko Pekanbaru memang akan merubah nama OPD sesuai dengan nomenklatur yang baru di Pemerintah Pusat yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk OPD yang berganti nomenklatur nya yakni Badan Penelitian dan Pembangunan (BPP) diganti dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Kalau di Pusat disingkat BRIN,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |