PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bos Fikasa Group kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Prkanbaru. Kali ini mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam investasi bodong senilai Rp84,9 miliar.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil, Senin (12/12/2022). Persidangan berlangsung secara online dengan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Terdakwa Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sementara terdakwa Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
"Sidang tersebut digelar secara virtual. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, Selasa (13/12/2022).
JPU Rendy Panalosa, mendakwa terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim didakwa melanggar, Pertama Pasal 3 TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.
Atas dakwaan tersebut, kata Zulham, para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan digelar pada 19 Desember 2022 nanti. "Para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan," kata Zulham.
Diketahui, para terdakwa sebelumnya pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.
Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU.
Dalam putusan hakim sebelumnya, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.