Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah disahkan. Di dalam Perppu ini nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tidak berubah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya selalu dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Namun untuk Pemilu 2024 mendatang tidak ada pengundian lagi dan tetap menggunakan nomor urut lama.
Menanggapi itu, Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid mengaku bersyukur dengan aturan di Perpu Pemilu tersebut. Sebab, jika masih memakai nomor yang lama akan memudahkan kader dan partai.
"Kita sangat bersyukur. Yang jelas, kita tidak perlu lagi merubah atribut partai," kata Abdul Wahid, Selasa (13/12/2022).
Sehingga, lanjut dia, masyarakat atau pemilih sudah tidak perlu lagi mengingat nomor urut baru bagi partainya. Ia yakin, sampai sekarang, masyarakat masih merekam nomor urut partai pilihannya saat pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmidzi menggunakan, ada hal positifnya juga ketika tidak ada perubahan nomor urut. Meskipun, diakuinya sebagian kawan-kawan kadernya di daerah menginginkan dapat nomor urut baru dan nomor urut cantik.
"Sehingga ada semangat baru dalam memasarkan dan membranding nomor partai," kata dia.
Namun, di sisi lain, kata dia, sebagian kawan-kawannya kader PKS memandang positif dengan penetapan nomor urut jika memang tidak berubah. "Karena tidak perlu repot-repot mengganti sebagian aksesoris yang sudah branding dengan nomor lama," jelasnya.