PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lagi, seorang pria di Riau ditangkap polisi karena ketahuan menjual chip Higgs Domino. Aktivitas tersebut telah dilakukan pelaku, AS alias R (37) sejak sebulan terakhir.
AS ditangkap di kediamannya di jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (12/12/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 unit handphone dan uang transaksi Rp665 ribu sebagai hasil penjualan chip Higgs Domino,” cakap Linter, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan Linter, pelaku ditangkap di kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian. "Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High Domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi High Domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut," cakapnya.
Lanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya polisi di tengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” sambungnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta," pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |