PEKANBARU (CAKAPLAH) - Protes masih terus dilayangkan sejumlah masyarakat Pekanbaru terkait beroperasinya Joker Poker Pub & KTV yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya. Mereka menolak kehadiran tempat hiburan malam tersebut.
Ketua IMM Riau Ali Topan menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kurang tegas dalam bersikap. Padahal ini mencoreng nama baik Bumi Lancang Kuning dan Kota Madani.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 3 tahun 2022 tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 poin (a) Jarak lokasi/tempat usaha hiburan minimal 1.000 meter dari tempat ibadah atau sekolah.
Kemudian, kata Ali, pasal 5 tentang jam operasional, hak mendapatkan kenyamanan (HAM) dan izin RT, RW dan Kelurahan ini semua jelas dilanggar oleh Joker Poker Pub & KTV.
Baca: Dituding tidak Tegas Selesaikan Masalah Joker Poker, DPRD Minta Pj Walikota Evaluasi Kepala DPMPTSP
Menurut dia, lokasi Joker Poker Pub & KTV Ini dekat dengan dengan masjid, Pondok Pesantren Babussalam dan rumah tahfiz. Jika ini didiamkan, kata dia, sama saja menzolimi karena akan berdampak besar terhadap generasi muda bangsa serta melecehkan Bumi Lancang Kuning dan Kota Madani.
"Oleh sebab itu, IMM meminta pemerintah daerah untuk menertibkan Joker Poker Pub & KTV tersebut. Menutup secara permanen," tegas Ali topan, Rabu (14/12/2022).
Baca: Soroti Kasus Joker Poker, Ade Hartati: Banyak Persoalan Timbul karena Hiburan Malam
Ali Topan juga akan meminta klarifikasi Camat Bina Widya soal surat yang dikeluarkan No.517/KB-Trantib/XII/026/2022 yang dikeluarkan Tanpa rekomendasi RT, RW dan Kelurahan.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |