PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan ke tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV yang sejak beberapa hari terakhir ini viral dan menjadi perhatian publik.
"Seperti hasil rapat sebelumnya, bahwa kita memang secara rutin melakukan pengawasan di Joker Poker Pub dan KTV," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (15/12/2022).
Ia mengatakan saat ini untuk Joker Poker ini memang masih beroperasi, namun hanya untuk karaokenya saja. Untuk Pub nya tidak beroperasi karena memang tidak punya izin.
"Makanya kita juga akan melakukan pengawasan, apakah nantinya ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak," cakapnya.
Terkait desakan dari masyarakat untuk dilakukan penyegelan tempat hiburan tersebut, Iwan mengatakan jika hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena ada proses dan tingkatan tindakan.
"Saat ini mereka memang masih punya izin karaoke itu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan izinnya dicabut, baru kita bisa lakukan penyegelan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan untuk proses penyegelan itu memang tidak bisa langsung dilakukan.
"Karena kita tak bisa menabrak aturan dengan aturan, apalagi kita institusi pemerintah," ujar Reza, Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan proses penyegelan itu banyak tahapan yang harus dilalui. Tak bisa dilakukan saat itu juga.
Disampaikan Reza lagi, dirinya mendapatkan informasi jika tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini mempunyai dua usaha yaitu KTV dan bar. Sementara yang tak ada izin hanya bar nya saja. Kalau karaoke ada izinnya. Dan untuk Minol memang tak ada izin.
"Nah kalau memang mau disegel, ya cabut dulu donk izinnya oleh instansi yang memberikan izin. Ketika mereka sudah mencabut, disitulah Satpol PP bertugas untuk menyegel sesuai aturan yang berlaku. Kalau turun langsung di lapangan, kemudian kita langsung diberikan intervensi bahwasanya harus segel, itu tak bisa semena-mena, itu pasti pidana," ucapnya.
Intinya lanjut Reza, jika semua izin yang ada dicabut, Satpol PP akan bisa langsung melakukan penyegelan. Itu yang akan menjadi dasar dalam menyegel pelaku usaha.
Lanjut Reza, Pj walikota juga sudah berkali-kali mengingatkan Satpol PP dan juga instansi terkait soal izin usaha ini.
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, ratusan warga mendatangai Joker Poker Pub dan KTV yang berada di komplek Panam Center, Jalan Soebrantas, Pekanbaru, Senin (12/12/2022).
Gabungan dari organisasi masyarakat tersebut datang ke tempat hiburan malam itu dengan membawa spanduk yang bertulisan penolakan hingga penutupan Joker Poker Pub dan KTV.
Tidak hanya pria yang mengikuti aksi demo tersebut, ibu-ibu juga tampak bersemangat melakukan aksi penolakan tempat hiburan malam yang berada di kawasan Panam Pekanbaru itu.
"Kami di sini datang secara damai, secara santun dengan assalamualaikum, bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada di dalam harus menyambut kami dengan santun serta hati yang lapang," ucap salah satu orator, Masril, Senin (12/12/2022).
Mereka serentak berteriak untuk menutup tempat hiburan malam itu, dikarenakan warga tidak terima serta dinilai mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.
"Kami hanya meminta 2x24 jam tempat hiburan malam ini harus ditutup, kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menutup tempat ini," cakapnya.
Hingga saat ini, ratusan masyarakat tersebut masih tampak mengerumuni pintu masuk tempat hiburan malam ini. Mereka ingin masuk ke dalam untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kita tidak minta ketemu manajemen, najis kami ketemu. Kami ingin tempat ini ditutup," ucap salah satu orator perempuan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |