PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan penyelenggara keramaian selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Muflihun pada rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru di Markas Yonko 632 Kopasgat Kamis (15/12/2022).
"Mereka (penyelenggara) harus mengantongi rekomendasi itu bila hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian," ujar Muflihun, Kamis (15/12/2022).
Ia mengatakan adanya rekomendasi ini tentu menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian. Ia menyebut adanya rekomendasi guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Namun meski demikian kita mengimbau masyarakat agar mengantisipasi kerumuman pada momen natal dan tahun baru 2023," ucapnya.
Selain itu, Muflihun juga mengimbau masyarakat agar mengurangi volume ke luar kota pada momen natal dan tahun baru.
"Bagi yang bepergian keluar kota tentu bisa mengikuti protokol kesehatan secara ketat," Cakapnya.
Lanjut Muflihun, pemerintah kota juga segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas natal dan tahun baru. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai penularan covid-19.
"Jadi setelah rapat ini, nanti akan ada edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian, agar masyarakat tetap waspadai penyebaran covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |