Jakarta (CAKAPLAH) - KPU RI telah menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tak melakukan kampanye dini.
"Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
"Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," sambungnya.
Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan partai peserta pemilu 2024 telah terikat dengan aturan kampanye. Idham meyakini parpol-parpol tersebut tidak akan melanggar larangan kampanye.
"Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye. Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," tuturnya.
KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Politik |