Dumai (CAKAPLAH) - Perempuan berinisial GT akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Malaysia. Tindakan itu dilakukan setelah GT selesai menjalankan hukuman penjara akibat memalsukan identitas dirinya pada Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, deportasi telah dilakukan pada Ahad (18/12/2022). Menurutnya GT sudah menjalankan hukuman satu bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai.
"Hukuman itu (kurungan satu bulan) sebagai subsidair (pengganti, red) karena yang bersangkutan tidak bisa membayar denda," ujar Rejeki, Senin (19/12/2022).
Rejeki menjelaskan kronologis penangkapan terhadap GT. Berawal ketika GT masuk wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementara dirinya merupakan Warga Negara Malaysia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu denda dan kurungan penjara,” jelas Rejeki.
GT dinyatakan selesai menjalankan masa hukumam pada Kamis, 17 November 2022. Kemudian, dia diserahkan pihak Rutan Kelas IIB Dumai kepada Kantor Imigrasi Kelas I Dumai dengan surat serah terima nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
"Kita juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/ Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru,” tutur Rejeki.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu menegaskan, bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
“Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan," tegas Jahari.
Jahari menyebut, tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Hal itu, kata Jahari, juga membuktikan bahwa seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap.
"Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun, tutup Jahari.