Penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kondisi tersebut telah berlangsung lama, dan belum ada tindakan tegas yang membuat penambang ilegal jera.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, untuk mengatasi persoalan PETI di Kuansing tidak hanya dilakukan pemerintah namun harus ada campur tangan aparat penegak hukum.
Karena itu, lanjut Gubri, untuk penanganan PETI di Kuansing, Pemprov Riau terlebih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing membicarakan untuk langkah-langkah yang akan diambil.
"Kami nanti koordinasi dulu dengan Penjabat (Pj) Bupati Kuansing terkait penanganan PETI itu," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Senin (19/12/2022).
Selain itu, Gubri juga akan melakukan komunikasi dengan Polda Riau untuk membahas terkait persoalan PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
"Termasuk nanti kita koordinasikan dengan Pak Kapolda terkait PETI, termasuk tambang ilegal lainnya di kabupaten/kota," sebut mantan Bupati Siak dua periode ini.
Untuk diketahui, selama ini aktivitas tambang ilegal di Kuansing tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait, sebab sebelumnya untuk pengawasan perizinan tambang berada di pusat. Saat ini kewenangan itu beralih ke pemerintah provinsi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |