

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) - APRIL Group melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka inisiasi kegiatan konservasi kehayati dan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program konservasi bersama masyarakat.
Penandatanganan kerjasama sama itu disaksikan langsung Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Siak Alfedri, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran, dan Forkompinda Riau, di Hotel Novotel Pekanbaru, Senin (19/12/2022).
"Hari ini kami menyaksikan penandatanganan kerjasama antara PT RAPP - APRIL Group bersama kepala desa dan KPH, yang dihadiri oleh Bupati Siak, Bupati Pelalawan, serta unsur DPRD, Polda Riau, dan Korem 031 Wirabima," kata Gubri.
Atas kerjasama itu, Gubri menyampaikan apresiasi kepada APRIL Group yang telah bekerjasama dengan DLHK Riau, NGO dan perguruan tinggi membuat terobosan tersebut. Kemudian Gubri juga mengapresiasi kepada KPH Tasik Besar Sekap yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, dan diharapkan dapat diikuti oleh KPH lainnya.
"Usaha kerjasama ini sangat bagus, karena ini perhatian PT RAPP - APRIL Group terhadap pelestarian lingkungan, sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, apalagi sekarang ekonomi hijau saat ini tak bisa dihindari lagi dan harus menjadi perhatian oleh kita semua," ungkap Gubri.
Apalagi, kata Syamsuar, Provinsi Riau ini memiliki lahan gambut yang sangat luas. Dimana kondisinya ada yang hutannya rusak dan ada juga yang masih bertahan.
"Untuk itu, kerjasama ini tentu sangat membantu dalam rangka untuk pelestarian baik gambut maupun hutan. Dan ini sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat terkait penting pelestarian lingkungan. Karena itu saya sudah minta kepada RAPP bekerjasama dengan perguruan tinggi dan NGO untuk memberi edukasi kepada masyarakat," harapnya.
"Karena Riau, kami harap ini tidak berakhir di sini saja, tapi nanti ada aksi nyata di lapangan. Kami dari unsur pemerintah baik DLHK dan KLHK kerjasama ini akan kami pantau dan awasi. Sehingga kegiatan ini benar-benar bermanfaat kepada masyarakat. Sebab
kita harapkan kegiatan ini akan menjadi pilot project yang bisa diterapkan di semua kabupaten/kota di Riau," tukasnya.
Sementara itu, Direktur PT RAPP Mhd Ali Shabri menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Riau dan DLHK Riau yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini berbagai ancaman dapat terjadi akibat berkurangnya hutan dan keanekaragaman hayati, yang tidak hanya mengancam keberlangsungan Indonesia tetapi juga termasuk iklim dunia.
"Untuk menyelamatkan keberlangsungan bumi dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, maka upaya pelestarian atau konservasi sangat penting dilakukan," katanya.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ketiga hal tersebut telah menjadi prinsip dan acuan dalam pengelolaan konservasi di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.
Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didukung utamanya oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030), dan sejalan dengan Program Pemprov Riau terhadap lingkungan dengan Rencana Aksi Riau Hijau, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
"Berkaitan dengan itu, maka DLHK Riau melalui KPH Tasik Besar Serkap menginisiasi Kegiatan Konservasi Kehati dan Pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dengan melibatkan Masyarakat dan PT RAPP-APRIL Group. Program ini dilakukan dengan membangun kemitraan bersama pemangku kepentingan untuk kegiatan perlindungan dan penjagaan hutan dengan menghormati hak-hak masyarakat melalui PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan)," terangnya.
Shabri menyatakan, PT RAPP - APRIL Group telah berkomitmen dan memiliki kebijakan untuk mengambil pendekatan secara landscape atau bentang alam dalam melestarikan hutan, lahan gambut, dan nilai-nilai lingkungan dan sosial penting lainnya.
Sedangkan tujuan dari kerjasama ini, jelas Shabri, untuk mempertahankan dan melindungi kawasan konservasi melibatkan pemerintah, masyarakat, APRIL, CSO (Civil Society Organization) dan media. Kemudian meningkatkan ekonomi dan sosial masyarakat dengan mengembangkan kemampuan agribisnis sesuai program Sustainable Development Goal (SDG) dan Community Development. Lalu,
tercipta lingkungan yang sehat (air bersih, udara bersih, perlindungan satwa dan nilai konservasi tinggi), serta kesadaran dan pemahaman masyarakat dapat meningkat dalam kegiatan perlindungan-perbaikan hutan dan lingkungan.
"Kemudian produktivitas lahan meningkat sehingga dapat mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar akibat kerusakan hutan dan lingkungan. Tercipta alternatif lain pada masyarakat dalam peningkatan mata pencaharian berkelanjutan. Terlaksana dukungan terhadap program-program pemerintah," terangnya.
"Hasil yang diharapkan mesepakatan dalam perlindungan dan penjagaan hutan melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati dengan membuat Nota Kesepahaman antara KPH Tasik Besar Serkap, Lembaga Konservasi Hutan dan PT RAPP," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan, Riau |











































01
02
03
04
05


















