

![]() |
ROHUL (CAKAPLAH)-Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul) menemukan fakta baru terkait adanya unsur pembunuhan berencana dalam Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi tanggal 25 November 2022 lalu, yang mengakibatkan korban Slamet Subur meninggal dunia setelah mengalami koma.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapat petunjuk pelaku adalah tetangga korban yang berinisial S alias Sasak dan R Alias Madi. Mereka sempat melarikan diri ke kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito memastikan, dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rohul dibantu Ditreskrimum Polda jateng.
"Dari penangkapan kedua pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ditemukan fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku," cakap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, saat menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2022)
Kapolres menyampaikan, sehari sebelum kejadian tanggal 25 November 2022, kedua tersangka mencari rumput di perkebunan kelapa sawit PT EDI namun selain mencari rumput, kedua tersangka juga mengambil kelapa sawit tanpa izin. Aksi mengambil buah sawit tanpa izin diketahui security saat memeriksa sepeda motor tersangka.
"Pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri dan sepeda motornya tertinggal di pos security," ujarnya.
Sesampai di rumahnya, tersangka S alias Sasak melihat korban bertemu security perusahaan. Tersangka berasumsi bahwa korban merupakan informan security, sehingga timbul rasa dendam hingga niat untuk menghabisi korban.
Sekitar pukul 3 pagi setelah rangkain persiapan, kedua tersangka kemudian masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan ganco. Ketika masuk para pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti yang dibawa dari luar TKP
"Pelaku juga membekap istri korban Sutini dan korban kemudian dibekap dengan menggunakan bantal sampai terdengar suara ngorok," ujarnya.
Setelah merasa nyawa korban dihabisi, para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban seperti dompet yang berisi uang Rp 7.200.000, HP, dan sepeda Motor jenis Supra X, beserta surat kendaraan.
Selain itu HP korban yang diambil tersangka juga dititipkan ke saudara tersangka di Medan dan atas perintah tersangka, HP tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polisi Kantongi Bukti Pembunuhan Berencana
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka S mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena dendam.
Sakit hati tersangka kepada korban dipicu dari permasalahan kotoran sapi dan sampah sawit yang lupa dibersihkan korban sehingga menganggu tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.
Sakit hati tersangka S semakin memuncak setelah tersangka melihat korban bersama security perusahan setelah ketahuan mengambil sawit tanpa izin di kawasan kebun perusahaan.
"Tersangka mengira bahwa korbanlah yang menginformasikan ke security aksi pencurian sawit yang mereka lakukan, sehingga timbul dendam dan niat untuk membunuh," ujarnya
Pasca kejadian itu, pada hari Kamis 24 November, sepulangnya dari aksi mencuri brondolan sawit di PT EDI yang ketahuan, kedua tersangka kemudian berkumpul di belakang rumah M untuk menyusun rencana menghabisi korban.
"Ide membunuh itu awalnya disampaikan S alias Sasak, dia bertanya ke R Berani nggak habisi korban, ayok jawab R kepada S," ujar Raja Napitupulu menirukan ucapan tersangka.
Bukti lain yang menunjukkan adanya perencanaan dalam peristiwa tersebut adalah tersangka mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membunuh seperti sarung tangan, besi Ganco, dan kayu yang dipakai pelaku untuk membunuh korban. Sebelum membunuh korban, kedua tersangka juga melakukan penyisiran daerah rumah korban untuk memastikan situasi aman.
"Jadi awalnya niat kedua tersangka ini adalah untuk membunuh, setelah membunuh barulah mereka berinisiatif untuk mengambil barang milik korban untuk modal melarikan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul menyangkakan Pasal 340 KUHAP Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |











































01
02
03
04
05








