JP Pub dan KTV.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini Selasa (20/12/2022) akan mengirimkan surat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini disampaikan kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi saat dihubungi CAKAPLAH.com, Selasa (20/12/2022). Ia mengatakan pihaknya baru menyelesaikan telaah staf.
"Kita sudah menyelesaikan berkas-berkas dan hari ini surat akan dikirimkan. Paling lambat itu besok," ujar Akmal, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah membuat telaah staf terkait keresahan masyarakat akan kehadiran JP Pub dan KTV ini.
"Kita tindaklanjuti lah permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut," ungkapnya.
Nantinya setelah surat ini dikirimkan, pihaknya hanya tinggal menunggu bagaimana keputusan dari Kementerian BKPM.
"Apakah itu nantinya pelanggaran atau tidak ya itu keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti itu kita serahkan ke pusat," pungkasnya.
Sebelumnya Akmal mengatakan terkait izin karaoke JP Pub dan KTV pihaknya memang tidak tahu apa-apa. Jangankan Pj Walikota, dirinya sebagai Kepala DPMPTSP juga tidak mengetahui terkait terbitnya izin ini. Izin tersebut secara otomatis terbit melalui sistem OSS.
"Karena itu izinnya terbit secara otomatis, karena memang di dalam sistem tersebut sudah ditunjukkan dan apa-apa dokumen yang harus dilengkapi. Dan itu masukkan dokumen dan persyaratannya bisa dilakukan dimana saja," sebutnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |