
![]() |
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) masih digesa Pansus DPRD Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar mengatakan, perubahan itu sebagai tuntutan pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-undang Nomor 9/2015 tentang klasifikasi bentuk hukum BUMD.
"Kewajiban kita untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda. Sebagai penegasan BUMD milik daerah," kata Markarius, Selasa (20/12/2022).
Ia menjelaskan, tujuan pembentukan badan usaha baru itu, untuk mengakomodir sejumlah inovasi BUMD yang sebelumnya tidak dapat dilakukan ketika dalam bentuk BUMD lama. Sementara, unit usaha beberapa BUMD memiliki potensi jika dikembangkan.
"Unit usaha mereka ini ada pengembangan-pengembangan, sebelumnya ini tidak terakomodir. Baik di pembentukan dan tata kelola BUMD," kata Markarius.
Kata dia, salah satu inovasi yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) yang sedang mengusahakan izin berusaha di sektor kehutanan. Selain itu, perubahan juga dituntut di PT Riau Petroleum yang harus membentuk anak perusahaan untuk dapat beroperasi mengelola Wilayah Kelola Participating Interest (PI) Pertamina.
"Satu WK satu perusahaan, nah ini harus bentuk anak perusahaan," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05







