PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ombudsman RI Perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam Jerome Polossium (JP) Pub & KTV yang berada di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru.
Tempat hiburan malam ini belakangan ramai mendapat penolakan warga dan mendesak agar izinnya dibatalkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau Bambang Pratama mengatakan, laporan itu hanya tinggal melengkapi laporan kronologis, kemudian identitas pelapor langsung. Jika besok kelengkapan diserahkan, Ombudsman langsung memproses.
"Tak perlu waktu lama untuk verifikasinya dan itu tak menghambat. Jika besok sudah diserahkan kelengkapannya maka langsung kami proses dan sehari bisa selesai," kata Bambang, Selasa (20/12/2022).
Kata dia, nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti oleh bidang pemeriksa laporan Ombudsman. Ia mengatakan, Ombudsman akan meminta klarifikasi terkait perizinan, kemudian fungsi pengawasan ketika tak sesuai dengan prosedur.
"Kemudian tentang dokumen-dokumen yang dikeluarkan pejabat terkait, sesuai atau tidak dengan aturan yang ada. Misalnya tadi camat katanya memberikan rekomendasi tetapi dianggap bermasalah. Kita akan lihat ada malnya atau tidak. Kalau memang ada konsekuensinya izinnya dicabut," kata Bambang.
Ombudsman belum bisa putuskan apakah ada pelanggaran berat atau seperti apa terkait adanya hiburan malam JP. Hal itu dikatakannya bisa ditentukan setelah laporan pemeriksaan selesai.
"Lalu malaadministrasinya dalam bentuk apa. Kami hanya bekerja apakah temuan di lapangan itu sesuai dengan peraturan atau tidak," kata Bambang.