

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau san jajaran terus meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tidak hanya menjerat tersangka, Korps Adhyaksa juga mengutamakan pengembalian uang negara dari para koruptor.
Sepanjang 2022, kejaksaan di Riau telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp6.401.657.446, dan ada barang rampasan berupa lahan. Jumlah itu berasal dari pengembalian dan pembayaran denda pelaku tindak pidana korupsi.
"Pengembalian kerugian negara jalur pidana khusus, berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti (kerugian negara, red)," ujar Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, saat ekspos repleksi akhir tahun 2022 di Aula HM Prasetyo, Rabu (21/12/2022).
Penyelematan uang negara itu diyakini bakal terus berambah. Mengingat masih banyak penanganan perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan, cukai, pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penyekesaiannya sedang digesa kejaksaan
Supardi menjelaskan, Kejati Riau dan jajaran sepanjang 2022, menangani penyidikan tindak pidana khusus sebanyak 42 perkara. "Dari jumlah itu sudah selesai 19 kasus atau 45,24 persen," kata Supardi didampingi Wakajati, Akmal Abbas dan para asisten.
Sementara prapenuntutan ada 73 perkarq dan telah selesai 46 kasus atau 63,01 persen. Sedangkan penuntutan ada 56 perkara dan diselesaikan 43 perkara atau 67,36 persen.
"Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 45 (orang). Dari jumlah iti sudah diselesaikan 43 atau 95,56 persen," ungkap Supardi.
Pada penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU, maaih dalam tahap pra penuntutan (pratut) dan penuntutan.
"Pratut ditangani 7 perkara, dan diselesaikan 6 atau 85,71 persen, penuntutan 9 dan selesai 100 persen dengam eksekusi terpidana 10 orang atau selesai 100 persen," beber Supardi.
Selain penyelamatan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, Kejati Riau juga berhasil mengembalikan kerugian negara melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan nilai Rp318.294.302.799.
"Penyelamatan (uang negara, red) sebesar Rp280.949.087.000 dan Rp37.345.215.799. Jumlah Rp318.294.302.799," ucap Supardi.
Pada kinerja Bidang Datun, penyelesaian dilakukan pada perkara litigasi, perkara non litigasi, TUN ligasi, oertimbangan hukum, oenegakan hukum dan tindak pidana hukum lain.











































01
02
03
04
05


















