PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Malam tahun baru biasanya banyak masyarakat yang melakukan konvoi kendaraan di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kegembiraan di malam tahun baru.
Diperkirakan malam tahun 2023 masyarakat bakal ramai turun ke jalan. Mengingat sudah 2 tahun terakhir sejak ada Covid-19 banyak pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan di malam tahun baru 2023.
Apalagi sudah ada imbauan juga dari pihak kepolisian agar tidak menggelar konvoi kendaraan pada malam tahun baru 2023.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan konvoi kendaraan pada momen malam pergantian tahun. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ujar Muflihun, Selasa (27/12/2022).
Selain melarang konvoi, pemerintah kota juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan pada momen malam tahun baru 2023. Petasan bisa saja berpotensi ledakan sehingga menyebabkan kebakaran.
"Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil," terangnya.
Imbauan terkait larangan menyalakan petasan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Ada sejumlah poin tertuang dalam surat edaran itu.
Pj Wali Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Apalagi Kota Pekanbaru masih menjalani Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemerintah kota juga mengimbau agar pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung mesti menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat agar mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota.
"Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman," jelasnya.
Dalam surat edaran pemerintah kota mengajak masyarakat agar menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.
"Kepada semua pihak, kita harapkan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman dan nyaman selama pelaksanaan Nataru," pungkasnya.
Muflihun Ingatkan Masyarakat Pekanabru Tidak Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Malam tahun baru biasanya banyak masyarakat yang melakukan konvoi kendaraan di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kegembiraan di malam tahun baru.
Diperkirakan malam tahun 2023 masyarakat bakal ramai turun ke jalan. Mengingat sudah 2 tahun terakhir sejak ada Covid-19 banyak pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan di malam tahun baru 2023.
Apalagi sudah ada imbauan juga dari pihak kepolisian agar tidak menggelar konvoi kendaraan pada malam tahun baru 2023.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan konvoi kendaraan pada momen malam pergantian tahun. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ujar Muflihun, Selasa (27/12/2022).
Selain melarang konvoi, pemerintah kota juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan pada momen malam tahun baru 2023. Petasan bisa saja berpotensi ledakan sehingga menyebabkan kebakaran.
"Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil," terangnya.
Imbauan terkait larangan menyalakan petasan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Ada sejumlah poin tertuang dalam surat edaran itu.
Pj Wali Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Apalagi Kota Pekanbaru masih menjalani Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemerintah kota juga mengimbau agar pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung mesti menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat agar mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota.
"Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman," jelasnya.
Dalam surat edaran pemerintah kota mengajak masyarakat agar menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.
"Kepada semua pihak, kita harapkan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman dan nyaman selama pelaksanaan Nataru," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |