

![]() |
Bambang Heripurwanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Bripka WF. Tersangka melakukan penikaman yang menewaskan seniornya, Aiptu Ruslan.
Penunjukan jaksa itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Bripka WF ke Kejati pada Jumat (23/12/2022).
SPDP dengan nomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni WF.
Selain itu, di dalam SPDP juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.
"Sudah ditunjuk Jaksa P-16. Ada tiga orang Jaksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022).
Adapun tiga jaksa itu adalah Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono. Mereka semua berasal dari Kejati Riau.
Saat ini, kata Bambang, para jaksa itu tengah menunggu berkas perkara Bripka Waf dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Jika diterima, Jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
"Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan tahap I perkara tersebut dari penyidik," pungkas Bambang.
Aiptu Ruslan tewas usai ditusuk oleh Bripka WF, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekitar pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak olehnya.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka WiF juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya.
Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban. Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor.











































01
02
03
04
05








