PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Tim jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan. Tujuh orang saksi sudah diperiksa untuk mengumpulkan barang bukti.
Proyek fisik Masjid Raya Pekanbaru
dianggarkan tahun 2021 di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir, Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap.
Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Saat proses penyelidikan sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan swasta telah diperiksa, di antaranya Taufik Osman Hamid selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di saat proyek dikerjakan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Kamis (8/12/2022), pihaknya kembali memanggil saksi. "Sudah 7 saksi (diperiksa) kalau tak salah," ujar Rizky, Selasa (27/12/2022).
Dari saksi tersebut, ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Iya (PPK dan PPTK telah diperiksa), sudah," kata Rizky ketika ditanya pemanggilan terhadap PPK dan PPTK.
Saat ini, lanjut Rizky, tim masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan alat bukti yang berguna untuk membuat terang dugaan rasuah itu. "Saksi masih terus berlanjut," tambahnya.
Informasi didapat, ada kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut dengan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada abad ke 18 tepat tahun 1762 sehingga merupakan mesjid tertua di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini memiliki arsitektur tradisional.
Mesjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.
Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.
Sebenarnya, Masjid Raya juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.
Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikam karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.***