PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2005 sebesar Rp4,2 miliar.
"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022) malam.
Sebelumnya, perkara itu ditangani jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil. Pada pertengahan Juni 2022, tim menetapkan 2 orang tersangka, yakni Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan.
Atas penetapam tersangka itu, Indra Muchlis Adnan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. Kemuduan, penanganan kasua diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dengan memanggil kembali para saksi.
Bambang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Dengan jabatan itu, dia menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," jelas Bambang.
Akibat tindakan Indra Muchlis Adnan itu, kata Bambang, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.
Selanjutnya, untuk mempermudah proses penyidikan, Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus," pungkas Bambang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum |