Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penanganan stunting di tahun 2023 mendatang harus semakin progresif dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam rapat koordinasi Penanganan Penurunan Stunting.
"Kita mengharapkan upaya penanganan stunting yang dilakukan OPD dievaluasi dengan baik. Sehingga memberikan kontribusi dan target sesuai yang kita harapkan di 2024, yakni berada di 14 persen," kata Wagub.
Wagub menjelaskan, bahwa hingga kini prevalensi stunting di Provinsi Riau berdasarkan hasil SSGI tahun 2021 adalah 22,3 persen.
"Maka butuh kerja keras dan kerja tuntas untuk menurunkan angka stunting sampai 14 persen pada 2024. Setiap tahunnya harus bisa diturunkan 2,7 persen," tukasnya.
Wagub menjelaskan, upaya yang telah dan akan dilakukan adalah pendekatan intervensi yang komprehensif, yang di dalamnya mencakup aspek penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, dan perbaikan pola asuh.
"Kemudian kita juga telah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang bersih dan sehat,” kata Wagub.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) menjadi pedoman bagi pemerintah mulai dari pusat daerah hingga ke level desa, kelurahan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting.
Dalam RAN PASTI mencakup kegiatan utama, antara lain penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin ataupun calon pasangan subur, surveilans keluarga berisiko dan audit stunting.
Wagubri menambahkan, melalui kegiatan audit kasus stunting diharapkan dapat mencegah siklus terjadinya stunting, guna menyiapkan kebijakan dan strategi agar dapat mengatasi permasalahan yang ada secara baik.
"Audit stunting merupakan kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan serupa. Kegiatan ini dilaksanakan di kabupaten/kota tindak lanjut dari hasil dan penelusuran, pembahasan kasus serta masalah penyebab terjadinya stunting baik di desa kelurahan sampai dengan kecamatan," tukasnya.
Untuk diketahui, menurut organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi yang berulang, maupun stimulasi psikososial yang tidak memadai.
Penulis | : | Satriya Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |