

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Riau. Syarat dukungan berupa e-KTP ini akan diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
Proses verifikasi inilah nantinya akan diawasi jajaran Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Riau. "Sudah dibentuk dan tim sudah bekerja mengawasi proses penyerahan dukungan bakal calon DPD RI ke KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Kamis (29/12/2022).
Alnof menjelaskan, saat Balon Anggota DPD RI mendaftar atau menyerahkan syarat dukungan ke KPU, tim pengawas ini memastikan kesesuaian formulir, jumlah dukungan dan persyaratan lainnya.
"Namun pengawasan yang paling penting nanti pada verifikasi administrasi dan faktual," katanya.
Lanjut Alnof, pengawasan pada saat verifikasi itu untuk memastikan apa yang dilakukan dan dijalankan oleh KPU Riau dan KPU kabupaten kota sesuai aturan.
Ia menambahkan, jika pada proses verifikasi dukungan ditemukan ganda, nantinya warga yang dukungannya ganda diklarifikasi dan ditetapkan harus memilih mendukung siapa atau tidak mendukung keduanya.
"Nah saat proses verifikasi dan klarifkasi itu, kami ikut di dalamnya," kata Alnof.
Hingga kemarin, sudah sembilan Balon DPD RI yang menyerahkan dukungan minimal ke KPU Riau. Yakni Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta Br Bangun SH MH, Hopea Ingvirnia Erwin SH MH, Juprizal SThI SH MH, dan Dr Hj Misharti SAg MSi.
Kemudian Sonny Magranta Silaban, Kharisma Risanda, Edwin Pratama Putra, dan Biran Affandi Yusriono.
Kata Ilham, mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau. Sistem penyerahan dukungan dilakukan melalui aplikasi Silon.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik |











































01
02
03
04
05


















