PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sedang memproses Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) Bripka WF. Tersangka melakukan penikaman terhadap rekannya, Aiptu Ruslan.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Setelah menikam Aiptu Ruslan, tersangka kabur dengan memgendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12/2022) malam.
Penetapan tersangka terhadap Bripka WF diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 23 Desember 2022.
SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama Bripka WF sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
Kini, selain proses pidana, Bripka WF juga diproses Kode Etik dan Profesi Polri. "WF sekarang kode etiknya lagi diproses, nanti setelah proses pasti kita sidangkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Kamis (29/12/2022).
Sejauh ini, Propam telah memeriksa tiga orang saksi. "Saksi semua diperiksa, ada tiga orang, termasuk pelapor. Nanti termasuk tindak pidana. Jika terbukti, (terancam) PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)" kàta Johanes.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Bripka WF ditahan di sel Polda Riau. "Ditahan di sel (pidana) umum," ungkap Johanes.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN Polda Riau memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up tapi permintaan itu ditolak. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan, dan Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi tidak merasa puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.
Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).