PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan beberapa rekomendasi dalam beberapa sektor kehidupan. Rekomendasi ini merupakan hasil Musyawarah Kerja (Musker) LAM yang digelar mulai dari tanggal 27-29 Desember 2022.
Rekomendasi Musker LAMR 2022 di berbagai bidang meliputi bidang hukum dan tata peraturan, sarana dan prasarana, alam Riau, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adat dan sosial kehidupan.
Untuk rekomendasi bidang hukum dan tata peraturan, rekomendasi yang dihasilkan Musker LAMR 2022 meliputi mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan percepatan penerapan UU No. 14 tahun 2014 tentang pembentukan desa adat dan lembaga adat desa, Lembaga Adat Melayu Riau merancang dan menyusun konsep hukum acara adat.
"Kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 KUHP, mendorong masyarakat hukum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan), mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun perda tanah ulayat dan pemanfaatannya," kata Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya, untuk rekomendasi bidang sarana dan prasarana, Musker LAMR 2022 merekomendasikan semua program pembangunan daerah harus berfaksi pada budaya dan adat Melayu yang sesuai dengan visi dan misi kebudayaan melayu Provinsi Riau, yang meliputi fisik infrastruktur di Riau, harus mewujudkan kaidah-kaidah kemelayuan sesuai dengan karakteristik wilayah budaya tempatan, penyelamatan benda-benda, bangunan, struktur, dan kawasan yang diduga cagar budaya di Riau, dan pakaian Melayu.
Kemudian, non-fisik meliputi internalisasi nilai-nilai kemelayuan melalui pendidikan dan generasi muda.
"Penerapan pembelajaran budaya mMelayu di sektor pendidikan formal dan non formal. Kedua, merekomendasikan optimalisasi pelaksanaan Mulok BMR di setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi). Ketiga, mendorong pemerintah (provinsi dan kabupaten, kota) untuk meningkatkan anggaran bagi pengembangan kebudayaan dan adat Melayu Riau," katanya lagi.
Untuk alam Melayu, LAMR kata Taufik, merekomendasikan pengelolaan lahan secara tidak sah sejumlah 1,2 juta hektare oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat. Kemudian, bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
"Tersebab penetapan Hak Guna Usaha (HGU) selalu bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat, maka perpanjangan HGU mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau. Bagi kawasan yang masa pemanfaatannya selesai, mesti melakukan proses restorasi kawasan demi menjaga kestabilan iklim dan kemaslahatan generasi Melayu di Riau, baik dari sisi administrasi maupun fisiknya dan meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, bersama dengan LAMR daerah melakukan pemartabatan perairan pesisir dan sungai sebagai sumber kekuatan tradisi, ekonomi, dan laman ekspresi," jelasnya.
Selanjutnya, kata Taufik, untuk rekomendasi bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adat, LAM meminta Pemerintah Provinsi Riau mesti mendorong pembagian hasil olahan bumi atau hutan tanah di Riau (CPO, minyak kelapa) dalam persentase yang tinggi untuk percepatan pembangunan di Riau.
Juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan CSR bagi masyarakat adat khususnya, dan anak-anak Melayu umumnya.
"Perusahaan di Riau mesti memberi prioritas utama bagi peluang kerja untuk anak-anak Melayu Riau sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing," ulasnya.
Terakhir, kata Datuk Seri Taufik Ikhram Jamil, rekomendasi Musker LAMR 2022 merekomendasikan beberapa hal di bidang Sosial Kehidupan. Pertama meminta penyelesaian persoalan-persoalan sosial seperti penyakit masyarakat, narkoba, LGBT dan masalah sosial lainnya, untuk melibatkan institusi-institusi adat pada masing-masing wilayah.
"Rekomendasi selanjutnya hasil Musker LAMR Pemilihan kepala daerah dan penghulu atau wali kampung harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR tempatan. Calon pemimpin yang mengikuti kontestasi politik di setiap jajaran, mesti mendapat pelatihan adat dan kebudayaan Melayu dari LAMR tempatan. LAMR mendorong partai politik dalam kontestasi politik agar menjaga nilai-nilai adat Melayu," pungkasnya.
Hadir dalam agenda tersebut Ketua Umum MKA Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Timbalan Ketua Umum 2 Saukani Al Karim, Ketua PBH Aziun Asyaari, dan Sekum DPH Jonnaidi Dasa.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |