

![]() |
MERANTI (CAKAPLAH) - Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti bakal menempatkan 7 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus. TPS ini untuk mengakomodir pemilih terdaftar di DPT yang tak bisa mencoblos di (TPS) domisili.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mereka diperintahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan TPS sebelum masuk tahapan coklit data pemilih.
"Kalau TPS reguler sudah, namun ada kebijakan baru, TPS di lokasi khusus, ini telah kita petakan," kata Katmuji.
Dijelaskan Katmuji, TPS di lokasi khusus ini nantinya untuk mengakomodir pemilih terdaftar di DPT yang pada saat pemilihan sedang menjalankan tugas di tempat lain, sedang dirawat inap di faskes, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan dan bekerja di luar domisili.
Dari beberapa kriteria yang bisa dijadikan dasar penetapan TPS di lokasi khusus ini, tambah Katmuji, untuk di Kepulauan Meranti hanya ada 2, yaitu lapas dan perusahaan. Sementara di faskes (rumah sakit) tidak diadakan TPS ini dikarenakan pasien rawat inap di faskes tidak senantiasa ada (tidak ada kepastian)
"Dari beberapa kriteria itu yang ada di Meranti hanya ada 2 yaitu lapas dan perusahaan-perusahaan. Kalau pasien, tidak pasti," ujarnya.
Dirincikannya, dari dua kriteria itu, akan ditempatkan 7 TPS di lokasi khusus di Kepulauan Meranti. Diantaranya, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang 2 TPS, PT NSP 1 TPS, PT ITA 2 TPS (I TPS di Makam dan I lainnya di Kurau), PT RAPP Pulau Padang I TPS dan I lainnya di PT SRL Kecamatan Rangsang.
Kata Katmuji, mereka juga telah melakukan identifikasi dan pendataan pekerja melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti. Setelah ini, tambahnya, KPU akan turun langsung untuk melakukan pengecekan terhadap pekerja di perusahaan bersangkutan.
Diakui Katmuji, untuk proses memindahkan pemilih (dari TPS domisili ke TPS di lokasi khusus) menjadi tanggungjawab KPU kabupaten dan jajaran (PPK dan PPS). Hanya saja, di TPS di lokasi khusus ini nantinya, pemilih yang beda domisili tidak akan bisa memberikan hak suaranya full pada lima kertas suara, DPR RI, DPD, Presiden, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
"Misalnya dia berdomisili di Tebingtinggi Barat tapi bekerja di Rangsang, dia tidak bisa memberikan hak suaranya ke Caleg yang Dapilnya sesuai domisili (Dapil Meranti III). Dia hanya bisa memberikan suara ke Caleg tingkat provinsi, DPR RI, DPD dan presiden saja," jelas Katmuji.
"Termasuk yang dari luar, namun bekerja di Kabupaten Kepulauan Meranti, tetap bisa memberikan hak suara di saat hari pemilihan," tambahnya.
Masih menurut Katmuji, penampatan TPS di lokasi khusus ini merupakan tahun pertama. Dimana, memang sejak awal KPU akan mengakomodir bagi pemilih terdaftar di DPT tapi tidak berada di tempat saat hari pemilihan. Jadwal pemilihan tetap sama dengan yang lain, yaitu dimulai dari pagi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dikarenakan, pemilih di TPS di lokasi khusus masuk kategori pindahan (pindah memilih).
Disampaikannya lagi, dasar penetapan TPS di lokasi khusus adalah untuk mengakomodir pemilih yang terdaftar di DPT, tetapi pada saat hari pemungutan suara, yang bersangkutan tidak berada di daerah domisili.
TPS di lokasi khusus ini digunakan pada pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024. Pemilu akan memilih DPR RI, DPD RI, Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Penempatan TPS di lokasi khusus diatur dalam PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |










































01
02
03
04
05


















