Pengerjaan MPP Inhil Dihentikan, Pemkab Akan Kembali Anggarkan Setelah Diaudit
|
(CAKAPLAH) - Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Kecamatan Tembilahan dihentikan. Proyek dengan nilai kontrak Rp 12.322.173.437,18 itu akan kembali dianggarkan setelah melalui audit.
Kepala Dinas PU Kabupaten Inhil melalui Kabid Cipta Karya Arif Gunawan menuturkan, penghentian proyek itu secara teknis dengan waktu yang diberikan memang tidak memungkin lagi di perpajang selama 50 hari. Sebab, perhitungan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan adalah minimal 120 hari sampai ke finishing akhir dengan melihat gambar rencana.
"Melihat perhitungan tersebut, maka pekerjaan dilakukan pemutusan kontrak, menimbang perhitungan secara teknis sudah dirasa cukup jelas dan akan diusulkan kembali anggarannya setelah dilakukan audit agar tidak menjadi monumen. Karena posisi terberat adalah pekerjaan struktur di kondisi tanah kita yang berawa," kata Arif, Jumat (30/12/2022).
Kata dia, di Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) sudah menjadi penilai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melalui masukan-masukan tim yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan MPP tersebut.
"Jadi mereka (tim) memberi masukan secara teknis ke PPK sebagai pertimbangan untuk PPK menyatakan itu layak dilanjutkan atau putus kontrak," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini pekerjaan struktur MPP tersebut sudah terselesaikan sekitar 95 persen. Untuk ke depannya, pekerjaan tidak begitu berat. Hanya saja membutuhkan waktu lama untuk membuat bangunan yang benar-benar megah, rapi dan berfungsi dengan baik.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari awal pekerjaan itu sudah bagus. Kemungkinan ada kendala-kendala di lapangan yang dihadapi penyedia sehingga waktu menyelesaikan pekerjaan itu terlambat. setelah melalui kajian dan perhitungan yang tepat, maka diputuskan pekerjaan itu diputus kontrak.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hilir |