PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2022, Polresta Pekanbaru telah menangani 1.388 kasus tindak pidana di ibu Kota Provinsi Riau itu. Terungkap tindak pidana kejahatan tersebut didominasi oleh kasus pencurian dan Narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi merincikan, pencurian dengan pemberatan atau disingkat Curat mendominasi dengan 260 kasus disusul dengan kasus narkotika sebanyak 187 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 181 kasus.
"Jumlah ini terhitung menurun sebanyak 47 dibandingkan tahun lalu," kata Pria Budi, Ahad (1/1/2023).
Sama seperti tahun lalu, daerah rawan gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ditempati oleh Polsek Tampan, Polsek Bukit Raya, dan Polsek Tenayan Raya.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2022, Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan 214 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan 343 tersangka.
"Tahun ini Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 11 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 45 ribu butir pil ekstasi, dan 3 ribu butir happy five," paparnya.
Adapun jumlah Lakalantas di Pekanbaru tercatat sebanyak 173 kejadian dengan korban meninggal dunia 55 orang dan luka berat 50 orang.
Selain itu, disebutkan Pria Budi sebanyak 60 personel Polresta Pekanbaru mendapatkan hukuman karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
"Ada 60 personel mendapatkan hukuman. 48 diantaranya melakukan pelanggaran disiplin, empat personel melanggar kode etik, delapan personel melakukan pelanggaran pidana narkoba," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |