ROHUL (CAKAPLAH) - Ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dimusnahkan oleh Polres Rokan Hulu jelang pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Selain Miras, Polres Rohul juga memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering siap edar.
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan mini Roles. Sementara Narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Mapolres Rohul disaksikan Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Rohul Muhamad Zaki, serta perwakilan dari instansi vertikal.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Lancang Kuning yang dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 20 Desember 2022.
Dalam operasi yang dilaksanakan Satuan Polres Rohul dan jajaran Polsek dengan dibantu TNI dan Satpol PP Rohul menyita 2.070 Botol miras yang disita dari warung remang-remang.
Selain Miras, dalam operasi tersebut juga diamankan 2.520 gram atau 2.8 Kg daun ganja kering dan 45 gram Narkoba jenis sabu-sabu.
"Operasi Pekat ini merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," ucap Kapolres Pangucap.
Kapolres berharap, melalui operasi Pekat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas selama perayaan Tahun Baru.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |